Rabu, 01 Desember 2010

kasus kasus mal praktek

Perlunya Perbaikan Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia untuk Mengurangi Terjadinya Kasus Malpraktek

2 Kompasianer menilai Bermanfaat.
Seperti yang telah diamanatkan dalam UUD 1945 hasil amandemen, dalam Pasal 28 H ayat (1) dikatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Di sini secara jelas diatur bahwa hidup secara sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara dan hal ini menjadi kewajiban bagi negara untuk merealisasikannya. Sejak awal sebelum diatur secara jelas dalam amandemen UUD 1945, kesehatan sudah menjadi bagian dari kehidupan warga negara, termasuk didalamnya telah diatur dalam UN Universal Declaration of Human Rights tahun 1948, kemudian dituangkan dalam WHO Basic Document, GENEVA 1973, yang berbunyi, “The enjoyment of the highest attainable standard of health is one of the fundamental rights of every human being ”. Pada tahun 1960-an hak warga negara perihal kesehatan ini tidak menjadi perhatian utama pemerintah. Hal ini terbukti dengan adanya pencatatan sejarah mengenai hukum kesehatan yang diatur di Indonesia,yaitudenganUUNomor9Tahun1960.
Dengan diamanatkannya dalam UUD 1945 sudah seharusnya pelayanan kesehatan di Indonesia harus ditingkatkan dan diprioritaskan karena sudah menjadi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Pada saat ini kasus-kasus malpraktek sangat marak terjadi diberbagai daerah dan tempat-tempat pelayanan kesehatan.
Malpraktik adalah kelalaian profesional dan malapraktik kedokteran adalah kelalaian penyedia layanan kesehatan. Malpraktek medis terjadi bila penyedia layanan kesehatan gagal untuk bertindak sesuai dengan praktek medis yang berlaku. Ini bisa terjadi ketika operator melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau gagal untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.
Apa yang dimaksud dengan malpraktek secara umum kita jumpai dalam pasal 11 UU no.6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan, yaitu:
a.melalaikan kewajiban
b. melakukan sesuatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seseorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya maupun mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan
c. mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan
d. melanggar sesuatu ketentuan menurut atau berdasarkan undang-undang ini.Secara lebih kasuistis kita jumpai dalam Undang-undang no.23 tahun 1992 tentang kesehatan.
Tidak selamanya kasus malpraktek itu hanya di sebabkan oleh seorang dokter banyak faktor yang dapat mempengaruhinya. Kasus malpraktek seharusnya dianalisa dari berbagai aspek. selain petugas medis, kita juga harus melihat fasilitas dan riwayat pasien. Petugas medis artinya semua orang yang ada di klinik atau rumah sakit, termasuk direktur atau perawat yang menangani pasien. Banyak faktor yang dapat memicu terjadinya malpraktek seperti minimnya fasilitas medis. Kesalahan diagnosa penyakit sering terjadi akibat tidak ditunjang pemeriksaan yang lengkap hingga akhirnya dokter salah memberikan terapi. Sangat jelas bahwa masalah malpraktek itu lebih kompleks dari apa yang kita bayangkan.
Dalam menangani kasus malpraktek dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak baik dari pemerintah sendiri, penyedia jasa pelayanan kesehatan maupun masyarakat yang menggunakan jasa tersebut. Entah pemerintah sadar atau tidak, pelayanan kesehatan itu bukanlah masalah satu orang dokter saja, melainkan itu adalah masalah sistem keseluruhan, dan harus diperbaiki secara simultan bukan cuma satu aspek saja. Masalah kesehatan ini juga harusnya diselesaikan secara komprehensif, dan butuh dana yang besar. Tidak dapat dipungkiri bahwa campur tangan pemerintah bisa sangat berpengaruh untuk menyelesaikan kasus malpraktek ini karena sudah tugas dan kewajiban dari pemerintah untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan ini sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan bab IV mengenai tugas dan tanggung jawab pasal 6 yang berbunyi “Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan”. Jika tidak ditangani dengan serius kasus ini akan semakin parah sehingga menyebabkan pelayanan kesehatan di Indonesia mendapat citra buruk, baik di Indonesia sendiri maupun di mata dunia internasional.
Memang sudah ada langkah dari pemerintah sendiri untuk meningkatkan kualitas para dokter dengan mengadakan uji kompetensi dokter Indonesia (UKDI), akan tetapi kurang berhasil untuk mencegah terjadinya kasus malpraktek terbukti masih maraknya kasus malpraktek. Dengan anggaran pendidikan yang sedemikian besarnya alangkah lebih baik jika pemerintah meningkatkan kompetensi para dokter tersebut ketika mereka kuliah karena itu akan lebih efektif jika dibandingkan dengan hanya mengukur kemampuan para dokter lewat ujian yang hanya berdurasi tiga jam.
Dalam menangani kasus malpraktek diperlukan perbaikan dalam dua faktor yaitu peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan peralatan medis. Karena kedua hal tersebut adalah inti dari permasalahan pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan memperbaiki dua faktor tersebut diharapkan pelayanan kesehatan di Indonesia dapat meningkat. Tidak hanya itu kedua faktor tersebut memiliki hubungan dan saling berkaitan satu sama lain serta merupakan satu keutuhan yang tidak dapat dipisahkan. Kedua faktor tersebut saling mendukung satu sama lain,tidak akan ada artinya jika kita memiliki sumber daya manusia yang berkualitas tapi kita tidak memilki fasilitas atau peralatan medis yang lengkap dan modern. Begitupun sebaliknya, meskipun kita memiliki peralatan yang super lengkap tapi jika tidak ditunjang oleh sumber daya manusia yang berkualitas akan percuma saja karena tidak aka ada yang mengoperasikan alat-alat tersebut.
Untuk meningkatkan dua faktor tersebut banyak yang bisa pemerintah lakukan.Untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia yaitu dengan menyesuaikan kurikulum dengan kemajuan tekhnologi, melengkapi fasilitas-fasilitas atau alat-alat untuk proses pembelajaran, memilih tenaga ajar yang kompeten dan professional, studi Ianjut atau penataran bagi tenaga pelayanan kesehatan. Untuk peralatan medis pemerintah memang harus mengeluarkan dana yang cukup besar tapi itu semua demi kepentingan masyarakat Indonesia karena jika kita ingin meraih impian kita harus berkorban. Tidak hanya itu jika Indonesia memiliki peralatan medis yang canggih masyarakat Indonesia tidak akan berobat ke luar negeri dan bahkan orang luar negeri akan datang berobat ke Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar